Dewan Pengawas BPJS Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Anggota Komisi IX DPR John Kenedy Azis meminta Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk tidak merangkap jabatan dan segera menyelesaikannya sesuai ketentuan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Karena ini ketentuan UU maka mereka tidak boleh rangkap jabatan, mereka harus melepas salah satunya jika tetap ingin menjadi Dewas,”kata John Kenedy usai RDP dengan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (27/4/2016).
Terkait hal tersebut, Komisi IX menurut John Kenedy, memberikan waktu tiga bulan bagi Dewas yang belum melepas jabatan sebelumnya.
Selain itu, Politisi daerah pemilihan Sumatera Barat II ini juga menyoroti program kerja yang akan dilakukan Dewas selama satu tahun, dirinya berharap kedepan Dewas bisa memberi masukkan, nasihat, jika ada temuan di lapangan kepada Komisi IX dan Direksi BPJS dan mencari solusi dari masalah tersebut.
“Saya berharap program-program dewan pengawasan yang sudah dibuat untuk satu tahun ke depan akan membuat kinerja BPJS dan Direksi BPJS akan semakin baik. Kami juga berharap masalah-masalah BPJS sudah tidak ada lagi, saya hanya ingin rakyat mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh negara,”tegasnya.
Lebih lanjut politisi fraksi Golkar mengatakan, untuk mengetahui masalah yang ada, Dewas secara diam-diam perlu turun langsung ke lapangan, agar bisa mengetahui apa yang dirasakan oleh rakyat dan bisa melihat masalah yang sebenarnya terjadi di BPJS .
“Masalah BPJS terutama Kesehatan itu banyak, pelayanan terhadap pesertaan BPJS dan peserta umum yang diberi perlakukan beda. Pelayanan yang sulit, harus mengantri dari subuh tanpa kepastian apakah mereka bisa berobat atau tidak, ini semua harus menjadi perhatian Dewas BPJS Kesehatan, belum lagi penyakit-penyakit yang belum dibayar secara keseluruhan,”ungkap John Kenedy.(rnm) foto: Jayadi/mr.